Minggu, 26 Desember 2010

Hukum Koperasi


Hukum Koperasi
Sebelum kita membahas tentang hukum koperasi, ada baiknya kita mengenal arti dari lambang koperasi. Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sejarah gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, untuk ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
a. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
c. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Tujuan mendirikan koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama-dari para pendiri dan anggotanya-di bidang ekonomi.

Koperasi berlandaskan hukum
Dalam Pasal 1653 dapat diketahui bahwa jenis perkumpulan (badan hukum), berdasarkan pembentukannya dapat dikategorikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, yang diakui keberadaanya, yang diperbolehkan atau diizinkan keberadaanya, dan yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa saja. Maka koperasi termasuk dalam kategori badan hukum yang didirikan dengan maksud tertentu yang termaktub dalam Anggaran Dasar. Dengan menjadinya koperasi sebagai badan hukum, koperasi maka harus terpenuhi syarat sahnya badan hukum yakni cakap untuk memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya, serta semua yang dilakukan oleh pengurus atas nama badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari badan hukum koperasi tersebut.

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Perolehan Status Badan Hukum
Perolehan status badan hukum dimuai semenjak sebuah koperasi mendapatkan pengesahan atas akta pendirian atau anggaran dasar di hadapan notaris. Sedangkan pengesahan yang dilakukan di otoritas koperasi sebenarnya hanya bertujuan sebagai registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita Negara RI untuk memudahkan kantor urusan koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang didirikan di Indonesia. Dengan mendapatkan status badan hukum berarti sebuah badan usaha koperasi menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sehingga, terhadap pihak ketiga dapat dengan jelas dan tegas mengetahui siapa yang dapat diminta bertanggung jawab atas jalannya usaha badan hukum koperasi tersebut. Dalam kedudukan tersebut apabila dikemudian hari misalnya ternyata koperasi melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) terhadap pihak ketiga misalnya, akan dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan melawan hukum tersebut; apakah badan hukum koperasi, manajer, atau para anggotanya. Pertanggungjawaban tersebut secara kasuistis dilihat dari sejauh mana tingkat keterlibatan kesalahan setiap anggota maupun pengurus sebagai organ dwitunggal dalam koperasi. Sedangkan anggota koperasi hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh koperasi sebatas jumlah simpanan yang mereka setorkan.
Dengan menggunakan logika, maka ketika koperasi sudah berupa badan hukum, maka secara tegas harus diatur pula tentang hal-hal pembubaran badan hukum koperasi. Apabila terjadi pembubaran maka para anggota hanya bertanggung jawab sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang disetorkannya. Dalam hal anggota koperasi yang memberikan pinjaman pribadi pada koperasi, ia mempunyai posisi yang sama dengan para kreditur lain dalam hal menuntut pelunasan piutang kepada badan hukum koperasi.

Syarat utama pendirian koperasi dengan mengacu pada UU 12/1992 tentang Perkoperasian yakni minimal didirikan oleh 20 orang anggota. Setelah anggota menentukan tujuan hubungan hukum, serta anggaran yang setidak-tidaknya harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud serta tujuan serta bidang usaha, keanggotaan, Rapat Anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, serta sangksi. Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Terkumpulnya 20 orang anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.
Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Merupakan Aturan Main Dalam Sebuah Koperasi. Pada hakikatnya, anggaran dasar koperasi merupakan kumpulan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh para pendiri koperasi atas dasar kesepakatan bersama; yang berlaku sebagai undang-undang –by laws- terhadap anggota koperasi. Maka dapatlah dikatakan bahwa anggaran dasar tersebut berlaku sebagai dokumen persetujuan, kontrak, ataupun perjanjian antar pendiri, karena anggaran dasar sebagai perjanjian haruslah ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi pembuatnya (pasal 1338 KUH Perdata) sebagai kekuatan derivatif dari hukum perikatan. Perbedaan mencolok antara perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ”sebelum” dan ”sesudah” koperasi berstatus badan hukum dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Dari subjek yang melakukan perbahan, pada saat koperasi belum menjadi badan hukum yang melakukan perbahan ialah para pendiri, sedangkan ketika koperasi telah menjadi badan hukum maka yang melakukan perubahan ialah rapat anggota atau sesuai dengan anggran dasar sebelumnya. Setiap perubahan yang terjadi pada saat sebelum koperasi menjadi badan hukum hanya berpengaruh kepada jangka waktu pendaftran koperasi pada otoritas berwenang saja yakni 3 bulan setelah permohonan yakni sejak permohonan perubahan terakhir. Kemudian perubahan anggaran dasar setelah koperasi berbentuk badan hukum yang sangat tergantung pada seberapa mendasarnya perubahan (misalnya perubahan nama koperasi, perubahan struktur modal, dll) maka perubahan yang dihasilkan harus mendapat pengesahan dari otoritas yang berwenang. 

Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain yang sah

Kesimpulan
Perolehan status badan hukum dimuai semenjak sebuah koperasi mendapatkan pengesahan atas akta pendirian atau anggaran dasar di hadapan notaris. Sedangkan pengesahan yang dilakukan di otoritas koperasi sebenarnya hanya bertujuan sebagai registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita Negara RI untuk memudahkan kantor urusan koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang didirikan di Indonesia.


Kamis, 23 Desember 2010

Kajian Pengembangan Formalisasi UKM


KATA PENGANTAR

Pujisyukur kamipanjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Petunjuk-Nya, sehingga tugas sofskill yang judul Pengembangan Formalisasi UKM telah dapat saya selesaikan sesuaidengan harapan. Tugas ini adalah salah satu media yang menginformasikan sekita semua dalam Pengembangan Formalisasi UKM.
Pada kesempatan yang baik ini saya sampaikan terima kasih kepada Allah SWT sehingga saya mampu menyelesaikan tugas ini. Kiranya Jurnal Pengkajian inidapat bermanfaat bagisemua pihak yang membutuhkan dalam rangka pemberdayaan UKM dan dimohon saran untuk penyempurnaan jurnal berikutnya.

Kajian Pengembangan Formalisasi UKM
Profil
Perhelatan Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang berlokasi di Kemayoran Jakarta Pusat, menjadi ajang unjuk gigi bagi sejumlah produk usaha kerajinan mikro (UKM) Jakarta Barat. Salah satu produk unggulan Jakarta Barat yang siap meramaikan PRJ adalah bir pletok dan dodol yang diharap bisa memikat pengunjung yang datang.
Text Box: Pameran bir pletok di Kemayoran Jakarta Baratukm Stand Jakbra.JPG

Berikut adalah contoh  gambar pameran bir pletok yg bertempat di Kemayoran Jakarta barat. "Obsesi kami agar ada produk yang bisa mewakili identitas wilayah. Bir pletok sarat dengan nuansa sejarah dan budaya Betawi sebagai akar budaya Jakarta," ungkap Eldi Andi, Asisten Perekonomian Pemkot Administrasi Jakarta Barat
Selain bir pletok dan dodol, pihaknya juga menampilkan produk unggulan lain seperti batik, makanan ringan, ikan hias, tanaman hias, dan miniatur air mancur.
Keikutsertaan ini untuk lebih memperkenalkan produk unggulan Jakarta Barat yang selama ini telah mendapatkan pembinaan langsung dari Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) JakartaBarat. "Produk yang di tampilkan merupakan hasil binaan kami, yang sebelumnya telah dilakukan seleksi pada kegiatan One Village One Product (OVOP) tiap bulannya," jelas Eldi.

Menurutnya, sejauh ini Jakarta Barat telah berupaya agar produk unggulan wilayah bisa diterima masyarakat baik dari kalangan bawah hingga kalangan atas.
Usaha kredit mikro adalah salah satu bidang usaha yang ternyata memiliki jumlah dan kekuatan yang dominan di Indonesia. Aktivitas usaha kredit mikro tersebut baru mengemuka setelah krisis ekonomi tahun 1997. Keterpinggiran mereka diperparah dengan sedikitnya, atau bahkan tidak adanya perhatian dari dunia pendidikan, baik secara praktis maupun teoritis. Penelitian ini mencoba mengkaji salah satu dari ribuan usaha kredit mikro di Indonesia, terutama dalam pengelolaan dan pengembangannnya, serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan dan kegagalannya. Subyek dalam penelitian ini adalahsalah satu usaha kredit mikro koperasi warga (Kopaga) Kesuma Tiara, yang berloksi di Kemanggisan, Jakarta Barat.

Bab I
Latar Belakang Masalah
Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Kenyataan empiris di Indonesia telah membuktikan krisismoneter tahun 1997 telah melumpuhkan sektor manufaktur (industri-industri besar) yang banyak menggunakn bahan-bahan impor. Sementara itu, produk-produk UKM pada umumnya tidak banyak mengandung bahan-bahan atau komponen-komponen impor, karena yang digunakan adalah bahan bahan atau komponen-komponen lokal, baik sumber daya alam maupun sumber dayamanusia. Sabirin (2001) menjelaskan bahwa untuk memberdayakan masyarakat golongan ekonomi lemah atau sektor usaha kecil adalah dengan menyediakan sumber pembiayaan usaha yang terjangkau. Salah satu strategi pembiayaan bagi golongan ini adalah usaha kredit mikro. Meski hanya memanfaatkan 10% dari total uang yang beredar, tetapi telah menyumbang 49% GDP dan 15% ekspor non-migas Indonesia.

A.     Pengertian Usaha Kredit Mikro
Usaha kredit mikro adalah suatu istilah lain dari micro credit. Berikut ini beberapa di antaranya. Grameen Banking (2003) mendefinisikan kredit mikro sebagai pengembangan pinjaman dalam jumlah kecil kepada pengusaha yang terlalu lemah kualifikasinya untuk dapat mengakses pada pinjaman dari bank tradisional. Calmeadow (1999) mengartikan kredit mikro sebagai arisan pinjaman modal untuk mendukung pengusaha kecil dalam beraktivitas, umumnya dengan alternative jaminan kolateral dan sistem monitoring pengembalian.
Kebanyakan usaha kredit mikro menawarkan beberapa bentuk dari bantuan teknis, seperti pelatihan usaha kecil, pertukaran pengalaman di antara anggota, dan peluang networking. Selanjutnya, Calmeadow menjelaskan bahwa struktur kepemilikan dari dana pinjaman dari kredit mikro amat bervariasi. Umumnya kredit mikro dimiliki secara campuran antara dana publik dengan investasi swasta. Pada kenyataanya kredit mikro telah terbukti secara efektif dan popular dalam upaya mengatasi kemiskinan (Grameen Banking, 2003). Meskipun pada awalnya kredit mikro lahir sebagai suatu terobosan bagi penyediaan jasa keuangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses ke system keuangan modern. Sementara itu definisi kredit mikro yang dicetuskan dalam pertemuan The World Summit on Microcredit di Washington, pada tanggal 2-4 Februari 1997 adalah program/kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat miskin untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian pinjaman untuk mengurus diri sendiri dan keluarganya (Srinivas, 1999). Definisi kredit mikro diatas bukanlah harga mati, tentu saja definisi yang lebih luas tentang kredit mikro tergantung dari masing-masing negara.

B.     Langkah-Langkah Membangun Program Kredit-mikro

Untuk membangun sebuah kegiatan yang berkesinambungan (sustainable) diperlukan usaha dan sumberdaya yang maksimal. Demikian juga dalam membangun program kredit-mikro. Apalagi program kredit-mikro merupakan program dana bergulir yang harus diperhatikan keberlangsungannya (survival). Langkahlangkah yang perlu dilakukan untuk membangun program kredit-mikro adalah sebagai berikut :

a. Memilih model atau program kredit-mikro
b. Membangun konsensus
c. Menunjuk staf untuk pengembangan ekonomi
d. Mengikuti dan menyelaraskan dengan kebijakan-kebijakan nasional
e. Memilih dan menilai institusi keuangan sebagai mitra
f. Membuat kesepakatan dengan mitra
g. Memelihara kesepakatan kemitraan (Srinivas b), 1999).

Koperasi berasal dari kata CO dan OPERATION yang artinya bersama – sama bekerja, jadi koperasi itu adalah lembaga atau institusi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional (gotong royong) dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Munculnya koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertamakali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Sedangkan di Indonesia koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Menurut Drs. Muhammad Hatta(Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan. Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini.
Tanggapan Pemerintah Tentang UKM daerah Jakarta Barat
Pemerintah Jakarta Barat meminta agar setiap kecamatan memiliki produksi unggulan khas daerah masing. "Dalam rangka menciptakan ikon dan identitas produk usaha kecil menengah," kata Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin di Kota Tua, Jakarta Barat, Menurut Burhanuddin saat ini di tiap wilayah kecamatan di Jakarta Barat sebenarnya sudah ada sejumlah UKM dan industri rumah tangga yang berpotensi dan bisa menjadi produk unggulan. Seperti di  Kecamatan Kembangan dengan potensi produksi makanan khas Jakarta berupa dodol Betawi.
Kecamatan Cengkareng dengan potensi ikan hias dan makanan ringan seperti keripik, Kebunjeruk dengan usaha bunga hias dan pakaian serta pencucian jeans, serta Tamansari dengan produksi pakaian.
"Pameran perlu untuk memperkenalkan produk tersebut kemasyarakat” katanya.
Burhanuddin mengakui program penciptaan produksi khas di tiap kecamatan bukan hal yang mudah. "Masih ada sejumlah kendala, apalagi saat ini banyak produksi luar negeri yang membanjiri pasar kita," katanya di sela pembukaan Pameran Produk Unggulan Usaha Kecil Menengah di Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu.
Bab II
Produk Domestic Regional Bruto
A.     potensi-wilayahPDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku
PDRB Per Kapita Kota Jakarta Utara atas dasar harga berlaku pada tahun 2007 mencapai Rp. 108.142.875 . Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 13 persen. Sama halnya dengan tahun 2005, nilai PDRB Per Kapita Jakart atas dasar harga berlaku tahun 2007 juga mengalami peningkatan sebesar 31 persen bila dibandingkan dengan perolehan nilai pada tahun 2005, yaitu sebesar Rp. 25.870.252.
Jika dilihat kontribusinya menurut sektor ekonomi dalam pembentukan PDRB atas dasar harga berlaku, selama kurun waktu tahun 2005-2007 sektor Industri Pengolahan merupakan penyumbang terbesar terhadap total PDRB (44,08 persen pada tahun 2005, 43,97 pada tahun 2006 dan 43,64 persen pada tahun 2007). Kemudian berturut-turut diikuti oleh sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran; dan sektor Pengangkutan dan Komunkasi masing-masing sebesar 17,71 persen dan 12,21 persen terhadap pembentukan PDRB tahun 2007.
B.     PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Konstan
Kinerja perekonomian Kota Jakarta Utara yang digambarkan oleh perkembangan PDRB Per Kapita atas dasar harga konstan selama kurun waktu tahun 2005-2007 selalu mengalami pertumbuhan positif. Pada tahun 2005 nilai PDRB Per Kapita atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp. 55.649.604. Selanjutnya, tahun 2006 nilai PDRB Per Kapita konstan bergerak naik menjadi Rp. 59.123.442. Selanjutnya pada tahun 2007 PDRB Per Kapita konstan terus meningkat hingga mencapai Rp. 62.882.747 atau tumbuh sebesar 12,99 persen dari tahun 2005.

Pemberdayaan UKM
http://www.beritajakarta.com/images/foto/Bazar_ukm_new.jpg50 UKM Pasarkan Produk Unggulan Jakbar
Guna memasyarakatkan produk unggulan di Jakarta Barat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan kesempatan kepada 50 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memasarkan produknya di halaman Masjid As-Sahara Kantor Walikota Jakarta Barat agar tercapainya pemberdayaan UKM. Kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak usaha rumahan warga yang tersebar di tiap kecamatan di Jakarta Barat.
“Kita tetap berharap produk unggulan di Jakbar dapat menjadi pilihan alternatif konsumen, apalagi dengan serbuan produk-produkCinayang mendominasi pasar lokal saat ini,” ungkap Heryanto, Kabag Perekonomian Jakarta Barat, Jumat (9/4). Heryanto menambahkan, kegiatan ini juga bagian dari program peningkatan ekonomi masyarakat dalam konsep one village one product. Terlebih, hingga saat ini tercatat sekitar 200 usaha rumahan tumbuh di Jakarta Barat.

Bahkan dari bazar ini, beberapa produk unggulan Jakarta Barat banyak yang telah dilirik sejumlah ritel besar. Namun karena kemasan dan registrasi produk belum lengkap, produsen produk itu belum mau melepas ke pasaran dan masih melakukan produksi bersifat pesanan dalam skala kecil. “Seperti bir pletok, dodol dan bandeng presto sudah diminta oleh ritel,” katanya.
Sofwan Lutfi, Ketua RW 04 Kelurahan Kedoyautara, Kebonjeruk, mengakui produk unggulan di wilayahnya berupa bandeng presto telah diminati sejumlah ritel. Hal itu tak lepas dari upaya promosi yang dilakukan Pemkot Jakarta Barat dengan program one village one product. “Awalnya yang tahu bandeng presto Kedoyautara hanya sedikit, tapi sekarang omzet penjualannya meningkat tajam,” bebernya.

Kesimpulan
Dari semua UKM-UKM yang ada di Indonesia adalah hasil kerjasama dari berbagai piihak. Dari berbagai pihak itulah terdapat usulan- usulan yang mampu dan dapat dikembangkan menjadi sebuah kreatifitas yang menghasilkan keuntungan bagi masyarakat umum, khususnya di daerah Jakarta Barat. Dari berbagai usaha- usaha yang mampu mengmbangkan usaha tersebutlah yang akhirnya dapat maju terus ke bidang ataupun tempat yang lebih strategis dari sebelumnya. Dari UKM inilah masyarakat mampu dan dapat berusaha lebih baik sehingga dapat bersaing dengan yang lain untuk mencari keuntungan yg lebih banyak
Saya berharap koperasi tumbuh kembali untuk menopang UKM –UKM maupun pengusaha kecil yang sangat luas untuk membuka lapangan pekerjaan.
Daftar pustaka

Google.com
Wikipedia.com
Yahoo.com
Beritajakarta.Com, Jumat (11/6).
Detiknews,  Kamis, 09/09/2010 18:28 WIB

Beritajakarta.Com — 09-04-2010 16:25